Senin, 30 Maret 2020


TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA
DESA SONOMARTANI, KECAMATAN KUALUH HULU
Sekretariat : Jalan Ki Hajar Dewantara No. 25 Kode Pos 21457
                                                                                                                                                                                          
PENGUMUMAN PEMBUKAAN
PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA
Nomor : 01 /TIMSEL/SM/2020

DASAR         :

Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nonor 37 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa ;

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut diatas dan untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik serta dalam rangka membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dibidang administrasi dan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa perlu dilakukan pengangkatan Perangkat Desa melalui Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat Desa.
Kepada masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa agar mendaftarkan diri dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. FORMASI PERANGKAT DESA YANG DIBUTUHKAN

A.   Sekretaris Desa.
1.    Sekretaris Desa 1 orang

B.   Kepala Urusan Sebanyak 3 Orang yaitu :
1.    Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
2.    Kepala Urusan Keuangan
3.    Kepala Urusan Perencanaan

C.   Kepala Seksi Sebanyak 3 Orang yaitu :
1.    Kepala Seksi Pemerintahan
2.    Kepala Seksi Kesejahteraan
3.    Kepala Seksi Pelayanan

D.   Kepala Dusun Sebanyak 11 Orang  yaitu :
1.    Kepala Dusun I Purwosari
2.    Kepala Dusun II Margosari
3.    Kepala Dusun III Mekarsari
4.    Kepala Dusun IV Rejosari
5.    Kepala Dusun V Sumbersari
6.    Kepala Dusun VI Donosari
7.    Kepala Dusun VII Karyasari
8.    Kepala Dusun VIII Sukasari
9.    Kepala Dusun IX Purwosari
10. Kepala Dusun X Margosari
11. Kepala Dusun XI PT Nagali







  1. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Dimulai sejak tanggal      : 2 April 2020  s.d. 16 April 2020.
Pukul                              : 09.00 s.d 15.00 WIB
Tempat Pendaftaran        : Sekretariat Tim Seleksi (Kantor Kepala Desa Sonomartani) Jalan Ki Hajar Dewantara Nomor 25, Kode Pos 21457 Sonomartani


  1. PERSYARATAN CALON PERANGKAT DESA
Perangkat  Desa   diangkat   dari   warga  Masyarakat    yang    memenuhi   dan     melengkapi.
Persyaratan Umum adalah :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Warga Negara Republik Indonesia ;
c.    Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik  Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.    Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e.    Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat pendaftaran;    
f.     Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g.    Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalagunaan narkotika dan obat-obat  terlarang;
h.   Berkelakuan baik;
i.     Mendapat izin tertulis dari atasan / pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN / BUMD;
j.     Bersedia bertempat tinggal di Desa tempat bertugas.


Persyaratan Administrasi  Adalah :
a.    surat permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000;
b.    surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000;
c.    fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisi oleh pejabat yang berwenang;
d.   surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000;
e.    fotocopy ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f.   Fotocopy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dibuat di atas kertas bermaterai Rp.6.000;
h.   surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas
i.  surat keterangan tidak menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang;
j.  surat keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resot Labuhanbatu atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Kualuh Hulu ;
k.    surat izin dari atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD,
l.     Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal di Desa tempat bertugas diatas kertas bermaterai Rp. 6.000; dan
m.  Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar beserta soft copy;  




Persyaratan khusus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa :
Surat pernyataan bakal calon tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak terkait, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud atau dalih apapun, untuk diangkat sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.

  1. TATA CARA PENDAFTARAN
·         Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri langsung menemui tim seleksi dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan dan kelengkapan persyaratan (kecuali pas photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga);

·         Panitia menerima berkas pendaftaran dan meneliti paling lambat 2 (dua) hari kerja dan memberikan waktu kepada calon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak pemberitahuan kekurangan berkas;

·         Paling lambat 1 (satu) hari setelah jadwal penutupan pendaftaran panitia mengumumkan calon perangkat desa yang dapat mengikuti seleksi selanjutnya;

·         Untuk Kelengkapan Berkas :
a.    Formasi Kepala Urusan menggunakan MAP warna Kuning
b.    Formasi Kepala Seksi menggunakan MAP warna Hijau
c.    Formasi Kepala Dusun  menggunakan MAP warna Biru


5.   JUMLAH PENDAFTAR TIDAK DIBATASI.

6.   SELEKSI CALON PERANGKAT DESA
Bagi pendaftar yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan seleksi meliputi :
·      Kelengkapan Administrasi sesuai persyaratan;
·      Pengalaman bekerja di lembaga Pemerintahan;
·      Tingkat pendidikan;
·      Usia yang paling muda/produktif ( 20 Tahun  s.d 42 Tahun);
·      Seleksi wawancara.

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana mestinya.



                                                                             Sonomartani, 30 Maret 2020


                                                                  
 Tim Seleksi         :                                             

1.    SAFRIZAL LUBIS ( Ketua merangkap Anggota )  :  1.______________
2.    SURYANI ( Sekretaris merangkap Anggota )       :  2. ______________
3.    IHDAM ALI ( Anggota )                                     :  3.______________
4.    TUKIMAN ( Anggota )                                        :  4.______________
5.    AMIR HASAN ( Anggota )                                      5.______________                                           



Tidak ada komentar:

Posting Komentar