Selasa, 31 Maret 2020
Senin, 30 Maret 2020
TIM SELEKSI PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
BAKAL CALON PERANGKAT DESA
DESA SONOMARTANI, KECAMATAN KUALUH HULU
Sekretariat : Jalan Ki Hajar Dewantara No. 25 Kode Pos 21457
PENGUMUMAN
PEMBUKAAN
PENDAFTARAN
CALON PERANGKAT DESA
Nomor
: 01 /TIMSEL/SM/2020
DASAR :
|
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun
2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nonor 37 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 21 Tahun 2018 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian
Perangkat Desa ;
|
Dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Bupati tersebut diatas dan untuk mewujudkan tata
kelola Pemerintahan Desa yang baik serta dalam rangka membantu Kepala Desa
dalam menjalankan roda pemerintahan dibidang administrasi dan kegiatan
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Masyarakat Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa perlu dilakukan
pengangkatan Perangkat Desa melalui Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Perangkat
Desa.
Kepada
masyarakat yang berminat menjadi Perangkat Desa agar mendaftarkan diri dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- FORMASI PERANGKAT
DESA YANG DIBUTUHKAN
A. Sekretaris
Desa.
1. Sekretaris
Desa 1 orang
B. Kepala Urusan Sebanyak 3
Orang yaitu :
1. Kepala Urusan Tata
Usaha dan Umum
2. Kepala Urusan Keuangan
3. Kepala Urusan Perencanaan
C. Kepala Seksi Sebanyak 3
Orang yaitu :
1. Kepala Seksi
Pemerintahan
2. Kepala Seksi
Kesejahteraan
3. Kepala Seksi Pelayanan
D. Kepala Dusun Sebanyak 11 Orang yaitu :
1.
Kepala
Dusun I Purwosari
2. Kepala Dusun II
Margosari
3. Kepala Dusun III
Mekarsari
4. Kepala Dusun IV
Rejosari
5. Kepala Dusun V
Sumbersari
6. Kepala Dusun VI Donosari
7. Kepala Dusun VII
Karyasari
8. Kepala Dusun VIII
Sukasari
9. Kepala Dusun IX
Purwosari
10. Kepala Dusun X
Margosari
11. Kepala Dusun XI PT
Nagali
- WAKTU DAN TEMPAT
PENDAFTARAN
Dimulai sejak tanggal : 2 April 2020 s.d. 16
April 2020.
Pukul : 09.00 s.d 15.00 WIB
Tempat Pendaftaran : Sekretariat Tim Seleksi (Kantor Kepala Desa Sonomartani) Jalan Ki Hajar Dewantara
Nomor 25, Kode Pos
21457 Sonomartani
- PERSYARATAN CALON
PERANGKAT DESA
Perangkat Desa
diangkat dari warga
Masyarakat yang memenuhi
dan melengkapi.
Persyaratan Umum adalah
:
a.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Warga
Negara Republik Indonesia ;
c.
Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d.
Berpendidikan
paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e.
Berusia
20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat
pendaftaran;
f.
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
g.
Sehat
jasmani dan rohani serta bebas dari penyalagunaan narkotika dan obat-obat terlarang;
h.
Berkelakuan
baik;
i.
Mendapat
izin tertulis dari atasan / pejabat yang berwenang bagi bakal calon yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN / BUMD;
j.
Bersedia
bertempat tinggal di Desa tempat bertugas.
Persyaratan
Administrasi Adalah :
a. surat permohonan
menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas
bermaterai Rp. 6.000;
b. surat Pernyataan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas
kertas bermaterai Rp. 6.000;
c. fotocopy Kartu Tanda
Penduduk yang dilegalisi oleh pejabat yang berwenang;
d. surat pernyataan
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, dibuat oleh yang
bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000;
e. fotocopy ijazah dari
pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
f. Fotocopy akta kelahiran
atau surat keterangan kenal lahir, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
g. Surat pernyataan tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dibuat di atas kertas bermaterai Rp.6.000;
h. surat keterangan
berbadan sehat dari Rumah Sakit/Puskesmas
i. surat keterangan tidak
menyalahgunakan narkotika dan obat-obatan terlarang;
j. surat keterangan
Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resot Labuhanbatu
atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Kualuh Hulu ;
k. surat izin dari
atasan/pejabat yang berwenang, bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai
Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD,
l. Surat Pernyataan
bersedia bertempat tinggal di Desa tempat bertugas diatas kertas bermaterai Rp.
6.000; dan
m. Pasfoto berwarna ukuran
4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar beserta soft
copy;
Persyaratan khusus
dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa :
Surat pernyataan bakal
calon tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pihak terkait, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan maksud atau dalih apapun, untuk diangkat
sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.
- TATA
CARA PENDAFTARAN
·
Masyarakat
yang ingin mendaftarkan diri langsung menemui tim seleksi dengan membawa
persyaratan yang telah ditetapkan dan kelengkapan persyaratan (kecuali pas
photo) dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga);
·
Panitia
menerima berkas pendaftaran dan meneliti paling lambat 2 (dua) hari kerja dan
memberikan waktu kepada calon untuk melengkapi persyaratan dalam waktu 3 (tiga)
hari kerja sejak pemberitahuan kekurangan berkas;
·
Paling
lambat 1 (satu) hari setelah jadwal penutupan pendaftaran panitia mengumumkan
calon perangkat desa yang dapat mengikuti seleksi selanjutnya;
·
Untuk
Kelengkapan Berkas :
a.
Formasi
Kepala Urusan menggunakan MAP warna Kuning
b.
Formasi
Kepala Seksi menggunakan MAP warna Hijau
c.
Formasi
Kepala Dusun menggunakan MAP warna Biru
5.
JUMLAH PENDAFTAR TIDAK
DIBATASI.
6.
SELEKSI CALON PERANGKAT
DESA
Bagi pendaftar yang memenuhi
persyaratan, akan dilakukan seleksi meliputi :
·
Kelengkapan
Administrasi sesuai persyaratan;
·
Pengalaman
bekerja di lembaga Pemerintahan;
·
Tingkat
pendidikan;
·
Usia
yang paling muda/produktif ( 20 Tahun s.d 42 Tahun);
·
Seleksi
wawancara.
Demikian
Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan mendapat perhatian sebagaimana
mestinya.
Sonomartani, 30 Maret 2020
Tim
Seleksi :
1.
SAFRIZAL LUBIS ( Ketua
merangkap Anggota ) : 1.______________
2.
SURYANI ( Sekretaris
merangkap Anggota ) : 2. ______________
3.
IHDAM ALI ( Anggota ) : 3.______________
4.
TUKIMAN ( Anggota ) : 4.______________
5.
AMIR HASAN ( Anggota ) 5.______________
Langganan:
Postingan (Atom)